berbagi cerita membuka cakrawala

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 09 Agustus 2020

Bela Negara Di Masa New Normal

Bela Negara di Masa New Normal, begitulah judul materi yang saya pakai pada kegiatan Seminar Nasional Online yang diselenggarakan oleh temen-temen Resimen Mahasiswa dari Satuan 051/WS Politeknik Negeri Batam pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Berikut ulasan singkat mataterinya.

Sebagai pengantar materi webinar ini saya sekedar ingin mengingatkan Kembali ingatan rekan-rekan sekalian bahwa, salah satu sikap yang dibutuhkan untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul di masa depan diantaranya adalah kemampuan tentang penguasaan akan teknologi, komunikasi serta Bahasa selain itu hal yang tidak kalah pentingnya yaitu Bela Negara serta beberapa sikap lainnya sebagaimana dalam slide.


Bela Negara di Masa New Normal

Pengertian Bela Negara

Bela Negara sendiri memiliki pengertian sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Landasan Hukum Bela Negara

Jika kita lihat sejarahnya, maka bela negara ini sebenarnya sudah ada dalam konstitusi negara kita, yaitu pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Pak Prabowo Subianto, jika mengacu pada kedua pasal tersebut, maka seharusnya seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi kader bela negara untuk ikut serta dalam menjada pertahanan dan keamanan negara dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utamanya.


Dengan begitu, sesuai landasan konstitusi maka dapat dijelaskan bahwa dengan melibatkan seluruh warga negara untuk ikut serta dalam menjaga kedaulatan NKRI, maka system pertahanan kita disebut sebagai sistem pertahanan rakyat semesta.


Berdasarkan Peraturan Menhan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara dapat diketahui bahwa setidaknya ada 5 (lima) elemen utama Bela Negara, yaitu : 1) Cinta Tanah Air; 2) Sadar Berbangsa dan Bernegara; 3) Setia pada Pancasila; 4) Rela Berkorban untuk bangsa dan negara; dan 5) Memiliki kemampuan awal Bela Negara baik fisik maupun mental.


Bentuk Ancaman Negara

Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara ini diperlukan agar masyarakat atau generasi muda bangsa ini mengetahui segala hal yang berkaitan dengan pertahanan dan kemanan negara Indonesia termasuk juga dimensi ancaman yang akan dihadapi oleh negara kita ini. Jika dilihat dengan seksama, ada 2 (dua) jenis dimensi ancaman negara, yaitu : 1) Ancaman Militer; dan 2) Ancaman Nirmiliter.


Kedua jenis ancaman itu memiliki perbedaan, yang mana ancaman Militer merupakan ancaman yang muncul melalui kekuatan militer. Baik kekuatan militer negara lain ataupun yang berasal dari kelompon teroris maupun separatis. Sedangkan ancaman nirmiliter merupakan ancaman yang datang melalui dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya atau lebih gampangnya merupakan ancaman yang datang tanpa pengerahan kekuatan militer.


Kedua ancaman itu ujungnya adalah mengancam kedaulatan NKRI dan tatanan berbangsa maupun bernegara kita, ancaman-ancaman tersebut juga akan memakan korban baik materil maupun non materiil. Setelah kita mengetahui tentang bentuk bela negara dan jenis-jenis ancaman tersebut selanjutnya kita lihat, bagaimana kondisi negara kita sekarang ini ?


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa, saat ini kita sedang berperang dengan musuh yang namanya Covid-19. Pembahasan selanjutnya dapat melihat materi utuh yang saya tentang Bela Negara di Masa New Normal dapat di download disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Post Top Ad

Your Ad Spot